Pemkab Rintis Pelayanan Perizinan Usaha Tingkat Desa

img-20230607-wa0109_copy_800x450

Rembang, Rembangcyber.net – Pemerintah Kabupaten Rembang merintis pelayanan perizinan usaha sampai ke tingkat desa. Sosialisasi dan pelatihan dilaksankan selama tiga hari, 6 – 8 Juni 2023 di Hotel Pollos melibatkan pelaku usaha di desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Sidi Teguh Wibowo, mengatakan perogram pemerintah ini untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

“Mereka (peserta pelatihan-red) akan menjadi pengelola layanan service point. Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” terangnya.

Dengan pelayanan perijinan usaha di desa, masyarakat tidak perlu mengantre di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Sementara itu Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Rembang, Rofieq Pahlevi menambahkan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan perizinan berusaha mengalami dinamika berupa perizinan berusaha berbasis resiko.

cek

“Pelayanan perizinan berbasis resiko, setiap bidang usaha antara satu dengan yang lain tidak sama. Dibedakan berdasarkan tingkatan resiko. Rata-rata UMKM memiliki resiko rendah dan sedang,” ujarnya.

Usai mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai izin usahanya. Rom

Exit mobile version