KPU Rembang Resmi Buka Pendaftaran Bacalon DPRD Rembang

kpu-rembang_1

Rembang, Rembangcyber.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menjelaskan pendaftaran bakal calon anggota legislatif merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif.

“Secara resmi, mulai hari ini Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei mendatang. Kami siap menerima pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD Rembang pada Pemilu Serentak Tahun 2024,” terangnya.

Senada, Komisioner KPU Rembang Divisi Teknis, Moh Zaenal Arifin lebih detail menjelaskan tentang waktu pendaftaran.

“Pada tanggal 1-13 Mei, KPU Rembang akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pendaftaran, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB,” terangnya.

cek

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Setelah verifikasi administrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Rom

Exit mobile version