Rembang, Rembangcyber.net – Menanggapi adanya Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu, DPC Partai Demokrat Rembang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Kedatangan jajaran pengurus dan simpatisan Partai Demokrat Kabupaten Rembang, dipimpin oleh Ketua DPC Partai Demokrat, H. Harno.
Rombongan kader dan simpatisan Partai Demokrat yang didampingi oleh Sekretaris DPC, H. Gunasih, Ketua Fraksi DPRD Partai Demokrat, Mugiyarto, anggota fraksi DPRD, Ach. Zamhuri dan Agus Purnawan Yulianto diterima oleh Kepala Pengadilan Negeri Rembang, Muhamad Baginda Rajoko Harahap.
Harno menyampaikan, kedatangan pihaknya dilakukan untuk menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada PN Rembang.
“Hari ini kami menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke PN Rembang. Karena pada 3 Maret yang lalu ada PK dari KSP Moeldoko ke MA,” ungkap Harno usai menyerahkan surat pada Selasa (4/4/2023).
Menurut Harno, hal ini juga dilakukan oleh seluruh DPD dan DPC Se-Indonesia yang serentak pada hari ini. Hal ini dilakukan dalam upaya ikhtiar untuk menjaga kedaulatan Partai Demokrat dari pusat hingga daerah.
Dia menuturkan, KSP Moeldoko pernah membuat Kongres Luar Biasa (KLB). Setelah itu telah dilakukan berbagai proses tahapan dan menyatakan bahwa Partai Demokrat yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah sah dan legal.
“Sekarang KSP Moeldoko malah mengajukan PK ke MA. Tentu ini membuat kami para kader dan anggota Partai Demokrat kecewa,” ungkapnya.
Harno menegaskan, seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat di Rembang akan tetap solid dan akan mempertahankan Partai Demokrat dari berbagai upaya yang dilakukan KSP Moeldoko.
“Kita Demokrat Rembang solid dan kompak bersama Ketum AHY serta akan berjalan bersama Ketua Umum untuk melawan segala bentuk upaya Inkonstusional dari KSP Moeldoko,” tegasnya. Red/Ril