Kenaikan BBM, Bupati Hafidz: Masyarakat Jangan Dipersulit 

1662768815578_copy_800x450

Rembangcyber.net, Kota – Puluhan petani di Kecamatan Sarang melakukan aksi protes dengan membawa traktor ke SPBU di Kecamatan Kragan, Ahad (11/9/2022).

Mereka nekat memblokade SPBU Tanjungan, Kecamatan Kragan, lantaran mereka kesulitan membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken untuk keperluan alat mesin pertaniannya.

Kejadian tersebut langsung direspon oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz dengan menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan kebijakan BBM dan LPG bersubsidi bagi para nelayan, petani dan pelaku UMKM, Senin (12/9/2022).

Rakor dihadiri oleh pihak Pertamina, para pengelola SPBU, perwakilan nelayan, petani dan pelaku UMKM.

Bupati Hafidz menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan untuk orang kecil. Karenanya, jangan sampai masyarakat kecil dipersulit untuk membelinya.

cek

“Pemahaman bersama ini agar semuanya tidak saling melempar kesalahan, tidak ada yang bilang saya tidak tahu, pokoknya begini dan ini harus kita hindari, semua harus terbuka,” ucapnya.

Bupati Hafidz sangat menyayangkan jika ada SPBU yang menolak petani membeli solar untuk traktor dan kepentingan mesin pompa air di sawah.

Selain itu Bupati Hafidz juga mengaku tak ingin ada nelayan yang kapalnya di bawah 5 Gross Ton (GT) yang kesulitan membeli BBM bersubsidi.

“Semua permasalahan bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Seperti rakor pada hari ini cara untuk mencari solusi. Jika seperti di Kragan kemarin sama- sama rugi,” terangnya.

Koordinator BBM dan Elpiji wilayah Rembang dan Blora, Abi, menjelaskan menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bahwa petani yang ingin membeli BBM solar bersubsidi harus membawa surat rekomendasi minimal dari Kepala Desa. Namun untuk pembelian pertalite petani harus meminta surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan.

“Kalau perikanan nelayan dengan kapal kurang dari atau sama dengan 30 GT yang terdaftar di kementrian kelautan dan perikanan, terverifikasi dan rekomendasi SKPD (Dinas terkait-red) dan pembudidaya ikan juga dengan rekomendasi dari SKPD,” terangnya.

Sedangkan untuk pelaku UMKM pembelian BBM bersubsidi juga membawa surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sub Koordinator Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dinlutkan Rembang, Herry Martono meminta adanya kesepahaman antara pengelola SPBU dengan operator tentang aturan pembelian BBM bersubsidi.

“Hal itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya. Red

Exit mobile version