Rembangcyber.net, Kragan – Polres Rembang, Jawa Tengah mengamankan NE (34), seorang pria warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan tersangka NE berperan sebagai tukang ‘ngangsu’ solar di salah satu SPBU setempat. Solar itu selanjutnya dijual ke SR selaku pengepul.
“NE ini yang membeli solar subsidi kemudian dijual ke SR. NE beli dengan harga Rp 5.150 per liter dijual seharga Rp 5.800, jadi ada selisih Rp 650,” ungkap Dandy di TKP penimbunan solar subsidi di Desa Balongmulyo, Kragan, Ahad (28/8/2022).
Dandy menambahkan, NE yang memiliki usaha penggilingan padi, memanfaatkan surat keterangan usaha tersebut untuk kulak solar di SPBU dalam jumlah banyak. Dalam sehari NE dapat mengumpulkan solar sebanyak 200 liter.
“Dari pengakuan pelaku (NE) sudah melakukan ini sejak awal bulan Agustus,” imbuh Dandy.
Dandy mengungkapkan terdapat empat ribu liter solar subsidi yang ditimbun di rumah milik SR.
Saat ini polisi mengamankan satu orang tersangka yakni NE. Sedangkan SR masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ncaman hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Red