Rembangcyber.net, Pamotan – Seorang perangkat di Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rembang dalam kasus palsuan dokumen kependudukan. Pelaku adalah M (51).
Pria tersebut dijadikan tersangka lantaran diduga memalsukan surat keterangan kematian salah seorang warganya.
“Modus tersangka ini membuat surat keterangan kematian palsu warganya agar korban tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (28/3/2022).
“Korban berisinial SM saat ini masih hidup. Tersangka nekat melakukan tindak pidana pemalsuan surat ini lantaran ada dendam pribadi dengan suami korban,” lanjut Dandy.
Dandy menjelaskan, tersangka melakukan pemalsuan surat tersebut dengan cara menulis data korban di surat permohonan pembuatan akta kematian.
Selanjutnya tersangka memalsukan tanda tangan sekretaris desa dan suami korban.
“Dalam penerbitan surat keterangan kematian, tersangka memalsukan tanda tangan sekretaris desa (Sekdes) dan suami dari korban,” jelasnya.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh pihak desa setempat. Pihak Sekdes menemukan kejanggalan saat akan membuat laporan bulanan daftar penerbitan akta kematian.
“Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar nama korban telah dibuatkan akta kematian palsu. Dalam surat permohanan itu, semua tanda tangan telah dipalsukan oleh tersangka,” terangnya.
Dandy menambahkan, akibat perbuatan tersangka ini, korban saat ini mengalami kerugian selama 3 bulan tidak lagi mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah.
“Korban rugi selama 3 bulan tidak mendapatkan program dari pemerintah, seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.