Rembang, Rembangcyber.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang menilang 137 sepeda motor dengan knalpot brong. Knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas karena mengeluarkan suara bising.
Kasatlantas Polres Rembang AKP Indra Jaya Syafputra menjelaskan, sebanyak ratusan kendaraan itu terjaring dalam razia sejak awal Januari 2022.
“Kita lakukan razia knalpot brong ini sejak awal Januari 2022,” terangnya, Selasa (18/1/2022).
Selain dilakukan penilangan, pengguna knalpot brong juga diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar.
“Kita kenai tilang. Kita bawa ke Mako Satlantas, baru boleh diambil sang pemilik setelah knalpotnya diganti standar,” imbuhnya.
Kasatlantas menyebut, rata-rata pengguna knalpot brong berusia remaja di bawah 25 tahun.
“Kebanyakan usia di bawah 25 tahun. Bisa jadi buat gaya-gayaan, padahal itu mengganggu pengendara lain,” tegasnya.
Kasatlantas mengajak masyarakat agar menjaga etika dalam berkendara, mengutamakan keselamatan dengan menaati aturan lalu lintas. Rom