Sumani Dituntut Hukuman Mati

pelaku-pembunuhan-rembang-sumani

Tersangka Sumani pergakan 53 adegan. Aba

REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Sidang lanjutan kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo, Turusgede, Rembang dengan terdakwa Sumani (44) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Rabu (15/9/2021) memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menuntut hukuman mati kepada terdakwa Sumani. Terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana.

JPU Alfi Nur Fatah menerangkan, sudah didengarkan keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, termasuk keterangan ahli sidik jari, forensik, dan DNA. Selain itu juga terdapat alat bukti visum. Berdasarkan fakta persidangan dinilai saling berkesusaian.

“Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Alfi Nur Fatah.

Persidangan akan dilanjutkan pada 29 September 2021 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

cek

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang sebagai tersangka tunggal pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo, Turusgede Rembang.

Pembunuhan yang menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), AS (13), GLLK (10) terjadi pada Kamis 4 Februari 2021. Akh

Exit mobile version