Penyebaran Covid-19 Tinggi, Kabupaten Rembang Diwajibkan Berlakukan PPKM

img_20201025_172847_copy_800x598

REMBANGCYBER.NET – Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah diwajibkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari 23 daerah tersebut, Kabupaten Rembang merupakan salah satunya.

Perintah PPKM itu sendiri berdasar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tertanggal 8 Januari 2021 yang dikirimkan ke bupati dan wali kota.

Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah sendiri menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Ke-23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diantaranya zona Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

cek

Selanjutnya, zona Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Zona Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan lima daerah di luar tiga zona tersebut yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

PPKM sendiri berlaku mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Aba

Exit mobile version