Mengenal Pembatasan Sosial model PPKM

Satpol PP Rembang sebelum gelar Operasi Yustisi Gabungan. Sat

REMBANGCYBER.NET – Pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membatasi aktivitas publik di Jawa dan Bali guna menekan penyebaran Covid-19 berlaku 11 hingga 25 Januari 2021.

Sebelumnya, pemerintah memakai istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lho, apa bedanya?
Pembatasan sosial model PPKM cenderung lebih longgar ketimbang PSBB. Indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya; tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Di Kabupaten Rembang sendiri, 4 indikator tersebut masuk semua.

Berbeda dengan PSBB total, PPKM pun masih mengizinkan 25 persen karyawan bekerja di kantor. Pembatasan model PPKM juga masih membolehkan kegiatan ibadah bersama hingga 50 persen kapasitas tempat ibadah.

cek

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, pengaturan PPKM membatasi tujuh hal, yakni;

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus di Rembang, semua pasar wajib tutup pada hari Jumat sesuai Surat Edaran Bupati sebelumnya.

d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan;

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB,

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu PSBB adalah peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan lebih ketat ketimbang PPKM. Aba

Exit mobile version