Hari Pertama PPKM, Bupati Ancam Cabut Kartadag Pedagang Bandel

img-20210111-wa0035_copy_800x369

Hari pertama PPKM, Bupati Hafidz sidak ke Pasar Kragan dan Sarang. Aba/Rembangcyber

Kragan dan REMBANGCYBER.NET, KOTA – Bupati Rembang, H Abdul Hafidz bersama Forkopimda dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Rembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kragan dan Sarang pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).

Bupati Hafidz mengatakan secara umum penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh pedagang sudah baik. Ditegaskannya, sekarang bukan saatnya mengimbau tapi sudah penegakan hukum.

“Barang siapa melanggar, hukum yang bicara. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Di Rembang sudah banyak korban Covid-19,” ucapnya.

Hafidz menambahkan, khusus pasar di masa PPKM memang tidak ada batasan pengunjung. Untuk itu pemerintah pusat meminta semua pemkab untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan.

“Jadi pasar ini masih 100 persen dibebaskan, tetapi tetap harus protokol kesehatan. Makanya kalau itu tidak dipenuhi kami punya hak untuk mencabut kartu tanda anggota pedagangnya. Jangan dikira ini pencitraan, tapi ini kita serius dalam menangani Covid-19 karena kalau tidak segera diatasi dapat mengganggu stabilitas nasional,” tegasnya.

cek

Abdul Hafidz juga meminta masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah termasuk menghindari kerumunan karena sangat berpotensi sebagai penularan Covid-19 secara signifikan.

Terkait pengawasan penerapan protokol kesehatan di pasar setiap harinya, Bupati Hafidz meminta petugas pasar, camat dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan untuk aktif mengawasi wilayahnya termasuk pasar.

Salah seorang pedagang pasar Sarang, Khusnul Khotimah mengaku siap melaksanakan anjuran pemerintah untuk menaati prokes.

PPKM sendiri dilaksanakan selama dua pekan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Diberlakukannya PPKM di Kabupaten Rembang lantaran tingginya kasus Covid-19 di Rembang yang melampaui angka rata-rata nasional.

Selama PPKM, diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya pemberlakuan jam buka usaha maksimal pukul 19.00 WIB. Aba

Exit mobile version