REMBANGCYBER.NET, KOTA – Bupati Rembang, H Abdul Hafidz, yang merupakan Calon Bupati Terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020, mendatangi kantor Bawaslu Rembang, Kamis (28/1/2021) siang.
Kedatangan Bupati Hafidz untuk memenuhi undangan Bawaslu guna memberikan klarifikasi terkait adanya laporan bahwa dirinya telah mengintimidasi agen e-Warung di Kecamatan Sluke, untuk mendukungnya pada Pilkada silam.
Usai memberikan keterangan kepada Bawaslu, Bupati Hafidz kepada wartawan mengaku dirinya sama sekali tidak pernah mengintimidasi atau menekan mereka untuk memilihnya.
“Ya ndak, untuk apa saya intimidasi, gitu-gitu itu bukan tipe saya. Kalau saya mau nyari-nyari kesalahan, ya banyak Mas. Tapi buat apa, kita gentle saja. Jangan saling menyalahkan, jangan saling sliding, kan komitmen kita dari awal,” ucapnya.
Hafidz menambahkan, di alam demokrasi, masyarakat bebas memilih, apalagi agen e-Warung dibentuk oleh BNI, sedangkan Pemkab Rembang sebatas memonitor saja.
“Ndak ada urusan antara e-Warung dengan bupati. Mereka yang bentuk BNI, pemda hanya memonitor perjalanan di lapangan. Itupun sudah kita delegasikan sama Pak Sekda dan dinas sosial,” imbuhnya.
Hafidz menambahkan, kalau dirinya mau, pihaknya memiliki banyak bukti untuk melaporkan pihak tertentu terkait Pilkada lalu sembari menunjukkan sejumlah foto-foto dari gadgetnya. Meski demikian, Bupati Hafidz mengaku tidak akan melaporkan hal itu karena ia menilai semuanya adalah warga Rembang
“Saya yang dituduh intimidasi e-Warung, kemudian dituding menggerakkan pegawai negeri. Tapi dari foto-foto itu, silahkan dinilai sendiri mas.
Semua warga Rembang, demi Rembang. Ya sudahlah nanti 5 tahun lagi kan ada forumnya lagi kan,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, pihaknya meminta keterangan Bupati Hafidz sebagai terlapor terkait posisi bupati dengan e-Warung, mengingat laporan yang diterimanya pada Jumat (22/1/2021) silam menyebutkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang terkait e-Warung yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Terlapor, Pak Bupati tadi kita tanya apakah Pak Hafidz mengundang e-Warung, sejauh mana kewenangan bupati terhadap e-Warung,” terang Totok.
Setelah meminta keterangan, imbuh Totok, pihaknya akan membahas dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Nantinya akan disimpulkan apakah memenuhi pelanggaran atau bukan, untuk ditingkatkan ke penyidikan di kepolisian,” pungkasnya. Aba