Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Dihentikan.

01-55-39-whatsapp-image-2020-10-19-at-13-44-22-1068x712_copy_800x533-8866931

REMBANGCYBER.NET, KOTA – Bawaslu Kabupaten Rembang menghentikan dua kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sebab kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Penghentian tersebut berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Rembang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu pada Jumat (23/10/2020).

Kedua kasus yang diberhentikan penanganannya adalah, perkara dengan nomor register 009/TM/PB/Kab/14.28/X/2020, yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu yakni Harno-Bayu Andriyanto di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.

Selain itu, perkara dengan nomor register 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020, yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok  Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang dengan terlapor, calon bupati nomor urut 2  Abdul Hafidz.

cek

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan sejak pembahasan pertama Sentra Gakkumdu, pada hari Senin, 19 Oktober 2020, Bawaslu didampingi Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan proses penanganan pelanggaran.

“Kami telah memeriksa para pihak untuk dimintai klarifikasi untuk menguatkan bukti tindak pidana pemilihan,” kata Totok.

Semua pihak yang diundang hadir memenuhi undangan Bawaslu Rembang. Setelah proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti selesai, kemudian dibahas dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan kajian atas peristiwa hukum yang diperoleh dari pegumpulan barang bukti tersebut, dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (Ril)

Exit mobile version