REMBANGCYBER.NET, KOTA – Ayo pakai masker, masker melindungiku, masker melindungimu. Ajakan itu diucapkan Bupati Rembang H Abdul Hafidz bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rembang beserta tokoh agama dan tokoh masyarakat usai kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Rembang nomor 34 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pendapa Museum RA Kartini, Kamis (10/9/2020).
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rembang memilih tak menerapkan sanksi denda uang kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19. Pasalnya sanksi denda uang kontradiktif dengan penyaluran bantuan jaring pengaman dari pemerintah kepada masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi.
Pj Sekda Rembang, Achmad Mualif saat kegiatan sosialisasi menyampaikan untuk pemberian sanksi bagi pelanggar perorangan, berbeda dengan daerah kabupaten / kota lain yaitu tidak didenda dengan uang tetapi didenda dengan pembinaan sosial, pembinaan fisik atau penerapan sanksi paksaan.
Ia mencontohkan pembinaan sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan atau mengucapkan pancasila. Sedangkan pembinaan fisik dapat berupa lari di tempat atau peregangan otot.
Sementara penerapan sanksi paksaan berupa membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi atau pembubaran kerumunan. Selain itu para pelanggar dapat dikenai sanksi denda administrasi berupa membeli masker.
“Yang diinginkan Pemkab Rembang adalah kesadaran dari pelanggar. Dan akan kontradiktif ketika kita akan memberikan sanksi dalam bentuk uang. Kita mengumpul-ngumpulkan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibantu uang. Didenda uang.
Agak kontradiktif. Yang ke-2, dengan dilaksanakannya sanksi itu maka pelaku itu semakin mendekati ketertiban. Misalnya, seseorang melanggar tidak pakai masker, lalu didenda dengan uang maka pelanggar tetap saja tidak memakai masker. Maka dari itu dendanya diperintah untuk membeli masker untuk dipakai sendiri,” bebernya.
Sementara itu Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz menuturkan sanksi sosial ini bertujuan agar aktifitas masyarakat baik aktifitas ekonomi, sosial keagamaan, seni budaya dan lainnya tetap berjalan tetapi tidak meninggalkan protokol kesehatan.
“Jadi kalau jalan salah satu. Ekonomi jalan, protokol kesehatan tidak jalan, maka berdampak pada kesehatan. Tetapi sebaliknya, kalau protokol kesehatan jalan, ekonomi tidak jalan, maka ekonomi terseok-seok. Ibaratnya seperti kendaraan, antara gas dan rem ini harus imbang. Kalau digas tidak direm, akan berbahaya. Direm tidak digas, juga tidak akan jalan. Maka harus berimbang, ” imbuhnya.
Diakhir kegiatan Bupati meminta Perbup tersebut terus di sosialisasi hingga ke tingkat RT. Sehingga tidak ada yang belum mengetahui tentang Perbup nomor 34 tahun 2020 ini. (Rom)