Sopir Angkutan Pedesaan Inginkan Pembatasan Usia Kendaraan Dilonggarkan

img-20200304-wa0075_copy_717x402-4705690
Sopir Angkudes audiensi dengan Dishub terkait pembatasan usia kendaraan angkutan umum. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.net, KOTA – Puluhan sopir Angkutan Pedesaan (Angkudes) yang tergabung dalam Paguyuban Trans Rembang mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang guna audiensi terkait pembatasan usia kendaraan dan perpanjangan izin trayek, Rabu (4/3/2020).

Berdasar regulasi, kendaraan usia di atas 25 tahun tidak boleh beroperasi. Hal itu dirasa memberatkan bagi sopir sebagai penyedia jasa angkutan umum.
Anggota paguyuban Trans Rembang, Agus Triono mengatakan, para sopir meminta trayek bus antar desa bisa tetap berjalan, dan mobil yang berusia di atas 25 tahun tetap bisa beroperasi termasuk perpanjangan izin trayeknya.
“Semua kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Rembang rata-rata tahun pembuatan 1995 kebawah. Kalau pembatasan usia kendaraan diberlakukan, bagaimana nasib kami,” ucapnya.
Agus menambahkan, jika harus membeli armada baru, hal itu jelas tidak memungkinkan.
“Apalagi hasilnya tidak berimbang dengan pendapatan sehari-hari karena semakin lama semakin turun. Sekarang ada angkutan Tosa dan ojek online. Pendapatan bersih sekarang sekira Rp45 ribu saja,” imbuhnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang M Daenuri berjanji akan meneruskan keinginan para sopir tersebut ke pihak terkait di atasnya.
“Dulu aturan itu 15 tahun, kemudian adanya kebijakan dari Gubernur telah diperpanjang menjadi 25 tahun. Jadi tadi harapannya semua sama, terkait izin kendaraan bisa diperpanjang lebih lama lagi,” ucap Daenuri.
Daenuri menambahkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang sudah memberikan perpanjangan hingga dua tahun meskipun umur kendaraan sudah melebihi batas usia yang ditentukan.
“Pernah, kita tetap uji fisik sehingga jangan sampai mereka melanggar,” imbuh Daenuri.
M Daenuri berjanji segera melaporkan kepada Bupati Rembang terkait hasil audiensi dengan harapan Pemerintah Kabupaten Rembang bisa memberi kelonggaran dan perpanjangan lagi.
“Kemungkinan Bapak Bupati akan meloloskan, itu semua kewenangan Beliau,” jelasnya. (Rom)
cek
Exit mobile version