Mantan Anggota Dewan Terjerat Narkoba

img_20200213_141609_copy_717x402-6276151
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto didampingi Wakapolres Kompol Tamlikhan dan Kasatresnarkoba Iptu M Edi Sismanto saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Kamis (13/2/2020). (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.net, KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang berhasil membekuk lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasatresnarkoba Polres Rembang  Iptu M Edi Sismanto, mengatakan, kelima orang tersebut diamankan dari tempat yang berbeda.
Dari lima pelaku yang diamankan, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Rembang dari Partai Gerindra berinisial HK (37) warga Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengatakan HK ditangkap bersama dengan rekannya, DM (19) warga Kabupaten Pati.
“Keduanya ditangkap di WC umum barat Alun-alun Rembang,” jelas Dolly dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (13/2/2020).
Kapolres Dolly menambahkan HK bersama rekannya ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Dia pemakai. Dari TKP,  kami mengamankan barang bukti berupa 1,58 gram sabu-sabu, alat hisap bong, rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu ini, dan HP,” imbuhnya.
HK merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Partai Gerindra periode 2014-2019. Pada Pemilu 2019 lalu, HK kembali maju menjadi calon legislatif DPRD provinsi, namun gagal.
Selain HK dan DM, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya dengan dua kasus berbeda.
Mereka adalah RA (23) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati. RA ditangkap dari tempat indekos di Kelurahan Magersari Rembang, dengan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu-sabu.
Tersangka lainnya RJD (26) warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Jawa Timur dan AAS (28) warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Keduanya merupakan sopir, ditangkap dari area parkir belakang SPBU Kaliuntu, Desa Pasar Banggi Rembang. Barang bukti yang diamankan 4 paket kecil berisi sabu-sabu.
Saat ini para tersangka mendekam di jeruji tahanan Mapolres Rembang. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Dolly berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dengan peredaran narkoba yang selalu tertutup.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati hati karena umumnya masyakat Indonesia itu gampang ikut ikutan.  Sasaran narkoba lebih kepada kaum milenial. Dibutuhkan peran serta orang tua agar senantiasa memantau pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjebak ke pusara Narkoba,” pungkas Kapolres Dolly. (AM)

cek
Exit mobile version