Satreskrim Polres Rembang Ringkus Pengedar Upal

img_20191202_083838-768x461-9962111
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito saat gelar perkara Upal di Mapolres Rembang, Senin (2/12/2019). (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.NET, SUMBER – Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil meringkus tersangka pengedar uang palsu (upal) atas nama SAW (40), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu di Rembang bermula dari laporan masyarakat.
“Tersangka awalanya hendak taruhan saat Pilkades serentak pada 6 November silam. Nah ketika itu, tersangka bertemu dengan salah seorang warga Desa Ronggo berinisial SP di Pasar Krikilan Sumber. Mereka sepakat taruhan Rp5 juta. Karena uang SP kurang, dia pinjam ke SR. Selanjutnya uang taruhan Rp10 juta dibawa SR. Sedang uang Rp5 juta dari SP dibawa tersangka. Tak berselang lama, ada teman SR berinisila SJ yang mau tukar uang Rp3 juta dengan pecahan Rp20.000. SJ curiga, uang pecahan Rp20 ribu yang diterimanya palsu. Selanjutnya SJ menyampaikan hal itu ke SR. SR lalu memeriksa uang taruhan yang masih terbungkus plastik. Karena curiga uang itu palsu, selanjutnya SR melaporkan kasus itu ke Polres Rembang,” terang AKBP Dolly, Senin (2/12/2019).
Selanjutnya polisi memburu tersangka. Tersangka berhasil ditangkap di Solo pada Selasa (11/11/2019).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu dari tangan pelapor berupa 40 lembar uang kertas pecahan Rp100.000  tahun emisi 2014 dan 300 lembar uang kertas pecahan Rp20.000 tahun emisi 2004.
Sedang dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 16 lembar  uang kertas palsu pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014, 136 lembar uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 2016 dan 2005 , 133 lembar uang kertas pecahan Rp20.000 tahun emisi 2004 serta satu lembar uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepada motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan saat transaksi.
“Tersangka dikenakan pasal 36 Undang UU RI Nomor 7 tahun  2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 50 miliar,” imbuh Kapolres Dolly.
Atas kasus ini, Kapolres Dolly mengimbau kepada segenap masyarakat untuk lebih berhati-hati saat  menerima uang, apalagi dalam waktu dekat akan ada gelaran Pilkada 2020 dan kegiatan lain yang sifatnya transaksional.
“Kami mengimbau semua warga untuk lebih berhati-hati. Biasanya pelaku memanfaatkan momentum seperti Pilkades dan Pilkada untuk melancarkan aksinya. Masyarakat harus cermat dan teliti,” tandasnya.
Saat ini Polres Rembang tangah melakukan pengembangan atas kasus ini guna membongkar jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran upal di Rembang. (Rom)

cek
Exit mobile version