Edarkan Sabu-Sabu, Dua Sejoli Digaruk Polisi

narkoba2brembang-4519924
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso saat jumpa pers terkait penangkapan pengedar sabu-sabu. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.net, KOTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dua sejoli berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Rembang berikut barang  bukti berupa sabu-sabu seberat 7,3 gram saat perjalanan Surabaya-Semarang.

Sepasang kekasih tersebut adalah Moch Arifin (33), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan kekasihnya, Wulan Novita Sari (22), warga Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kasatres Narkoba Polres Rembang, Iptu Edi Sismanto tunjukkan barang bukti sabu-sabu. (Rom/Rembangcyber)

Berdasar hasil penyidikan, dua orang ini berperan sebagai pengedar.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso mengungkapkan sepasang kekasih tersebut akan menikah, pekan depan.

“Hasil penyelidikan mendapati orang ini pengedar. Sabu ini diecer, dijual di sepanjang jalan yang dilalui mulai dari Surabaya menuju ke Semarang. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 7,3 gram,” kata Kapolres Pungky, Selasa (17/9/2019).

Barang bukti Honda Jazz diamankan di Mapolres Rembang. (Rom/Rembangcyber)

Kapolres Pungky menambahkan, modus operandinya, mereka menjual tidak langsung bertatap muka melainkan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat sesuai kesepakatan.

“Sebelumnya, mereka berhubungan melalui telepon dengan pembeli. Setelah selesai transaksi, nomor itu dibuang sehingga tidak terlacak. Setelah uangnya ditransfer, kemudian barang di taruh di suatu tempat misal di bawah pohon. Nanti pembelinya akan mengambil sendiri. Harganya 1 gram sekitar 1,2 sampai 1,5 juta,” tambah Kapolres Pungky.

Kini keduanya berikut barang bukti sabu-sabu dan mobil Honda Jazz warna biru dengan Nomor Polisi
H 1593 BH telah diamankan di Mapolres Rembang.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasatres Narkoba Polres Rembang, Iptu Edi Sismanto mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbesar delapan tahun terakhir.

“Ini kasus terbesar yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Rembang sejak 2011. Kami tidak akan tolerir sedikitpun terkait penyalahgunaan narkoba,” terang Iptu Edi. (Rom)

cek
Exit mobile version