Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras

polres2brembang2boperasi2bketupat-7876659
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso sematkan pita tanda Operasi Ketupat. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.NET, KOTA – Polres Rembang musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia, Selasa (28/5/2019) pagi di lahan kosong sebelah selatan Mapolres Rembang. Pemusnahan dilakukan dengan menuangkan isi minuman, memecahkan botol kemasan dan nenguburnya dalam tanah.

Pemusnahan disaksikan Bupati Rembang H Abdul Hafidz, Dandim 0720 Rembang Letkol Arh Andi Budi Sulistianto, Ketua Pengadilan Negeri Rembang Zulkarnain dan sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan di Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santoso mengemukakan, pemusnahan sekitar 1.750 botol minuman keras dari berbagai merk merupakan hasil razia yang dilakukan selama bulan Ramadan dari beberapa warung dan cafe karaoke di Rembang.

“Kita akan terus antisipasi adanya tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Rembang yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras utamanya menjelang hari raya. Pemusnahan miras ini juga bagian dari cipta kondusifitas jelang lebaran 2019,” ucap Kapolres Pungky.

Kapolres AKBP Pungky Bhuana Santoso menambahkan, guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan lebaran, pihaknya menggelar apel gelar pasukan kesiapan Operasi Ketupat 2019. Operasi Ketupat sendiri akan berlangsung mulai 29 Mei hingga 10 Juni 2019.

“Ada dua tujuan kita gelar pasukan  hari ini yakni untuk mengecek kesiapan personil dan sekaligus menunjukkan kesiapan petugas ini kepada publik sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Operasi Ketupat dilakukan supaya perayaan hari raya Idulfitri berjalan aman dan lancar,” tegasnya.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso tunjukkan barang bukti. (Rom/Rembangcyber)

Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang turut serta dalam apel mengapresiasi upaya Polres Rembang mengurangi peredaran minuman keras. Pihaknya memepercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum  terkait upaya pemberantasan miras dan penyakit masyarakat lainnya.

“Kami mengapresiasi semua langkah langkah polisi dan penegak hukum lannya. Di dalam Perda sudah jelas mana-mana yang melanggar. Sepenuhnya saya serahkan sama Polri, masukan dari Kejaksaan dan Pengadilan seperti apa. Kok memang ini sudah bahaya, Perdanya harus dirubah, kami pastikan siap merubah, “ tandasnya. (Rom)

cek
Exit mobile version