Ini Jam Kerja ASN Rembang Tahun 2019

asn2brembang252c2bberita2brembang252c2brembangcyber-3705794
ASN Setda Rembang. (Rom/Rembangcyber)


REMBANGCYBER.NET, KOTA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rembang kembali memberlakukan 5 hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Rembang pada tahun 2019 ini.

Pemberlakuan 5 hari kerja tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 2018.

Dalam Perbup disebutkan, jam kerja ASN, Senin hingga Kamis, masuk jam 07.30 hingga 16.00 WIB. Hari Jumat  Jam 07.30 hingga 11.00 WIB.

Aturan ini tidak berlaku bagi OPD/UPT tertentu, RS dr R Soetrasno Rembang dan  UPT Puskesmas.

OPD tertentu
meliputi OPD yang menangani pelayanan; administrasi kependudukan, perizinan, pemadam kebakaran, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pasar dan kecamatan.

Sedangkan UPT tertentu adalah UPT yang menangani pelayanan; sarana dan prasarana perhubungan, pengelolaan sampah, pertanian, usaha peternakan dan pelelangan ikan.

Bagi OPD/UPT tertentu, Sabtu tetap masuk mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan
pukul 11.30 WIB dengan sistem penugasan/sistem piket yang diatur oleh kepala OPD/UPT.

Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah dr R Soetrasno dan UPT Puskesmas, jam kerja dari
Hari Senin sampai dengan Hari Sabtu.

Hari Senin sampai dengan Hari Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan
pukul 14.30 WIB.

Hari Jumat pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Hari Sabtu pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB.

Rumah Sakit Umum Daerah dr R Soetrasno dan UPT Puskesmas yang memiliki pelayanan rawat inap 24 (dua puluh empat) jam, hari libur tetap melakukan pelayanan dengan sistem penugasan/sistem piket yang diatur oleh Kepala masing-masing.  (Rom)

cek
Exit mobile version