Dana eks-PNPM Jangan Diselewengkan

pnpm2bberita2brembang-2670032
Kegiatan pemberian bantuan sembako dana sosial Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sumber, di Balai Desa Logung, Kecamatan Sumber, Kamis (31/5/2018). Foto (Rom/Rembangcyber)

SUMBER, REMBANGCYBER.NET – Bupati Rembang, Abdul Hafidz kembali menegaskan agar dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),  jangan diselewengkan.

Pasalanya, penyelewengan dana tersebut akan berhadapan dengan hukum.

Hal itu ditegaskannya saat kegiatan pemberian bantuan sembako dana sosial Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sumber, di Balai Desa Logung, Kecamatan Sumber, Kamis (31/5/2018).

“Walaupun dana pengelolaan eks- PNPM saat ini tidak ada payung hukumnya, namun sebagai uang negara penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

Ini uang negara yang harus diamankan, operasionalnya sesuai juklak dan juknisnya sama seperti yang dulu. Jangan sekali- kali disalah gunakan . Karena pasti akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Hafidz mencontohkan kasus penyelewengan dana PNPM yang sudah ditangani diantaranya kasus penyelewengan dana eks-PNPM Kecamatan Sumber dan  Sluke. (Rom)

cek
Exit mobile version