Terdakwa Pelaku Kerasan Terhadap Wartawan Dituntut Tujuh Bulan Penjara

img-20170713-wa0013-1_800x656-2965062
Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri Rembang, Kamis (13/7)/Rom

REMBANG, rembangcyber.com – Sidang ketujuh kasus kekerasan terhadapa wartawan di Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada Kamis (13/7) siang. Sidang yang dipimpin Hakim  Antyo Harri Susetyo memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhammad Salahuddin dan Wakhid Adrian bertindak sebagai JPU secara bergantian membacakan tuntutan.

Terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan, Suryono, warga Desa Grawan Kecamatan Sumber dituntut tujuh bulan penjara. Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU tentang Pers.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah terdakwa dengan sengaja menghalang-halangi kerja pers sehingga informasi tidak sampai ke masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya yng akan digelr pada Senin (17/7) mendatang.

Kasus kekerasan pada wartawan di Rembang saat beberapa wartwan hendak  meliput korban kecelakaan kerja PLTU Sluke di RSUD dr R Soetrasno Rembang pada 18 Agustus 2016.

Namun hal itu di halang-halangi massa yang sebagian adalah pekerja PLTU Sluke. Mereka melarang wartawan mengambil gambar, bahkan ada yang sempat mengintimidasi  wartwan dengan  seruan kroyok dan bunuh. (Rom)

cek
Exit mobile version