KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan belasan botol minuman keras dari sejumlah warung kopi, Selasa (7/2) malam.
Razia yang dilakukan Satpol PP sebagai respon atas keresahan masyarakat terkait banyaknya pemuda yang minum minuman keras.
Kasi Penegak Perda, Nurwanto mengatakan sasaran dalam razia malam itu fokus pada peredaran miras. Jajarannya menyisir ke sejumlah warkop yang disinyalir menjual barang haram tersebut.
“Ini menindak lanjuti adanya aduan dari masyarakat. Malam ini kita fokuskan miras. Setalah kami lakukan razia ternyata benar kami mendapati warung kopi yang masih nekat menjual miras,“ungkapnya.
Selama tiga jam razia dari enam warkop, dua warkop kedapatan menjual miras. Diantaranya salah satu warkop di eks Pasar Senggol, Tasikagung dan satu warkop di kompleks Ruko Perumahan Graha Kartini Desa Kabongan Kidul.
“Total ada 14 botol minuman yang berkandungan alkohol di atas 5 persen,” imbuhnya.
Satpol PP selanjutnya mendata pemilik warkop yang kedapatan menjual miras tersebut untuk dilakulan pembinaan dan peringatan agar tidak menjual miras kembali. (rom)