Polres Rembang Musnahkan Ratusan Botol Miras

fb_img_1482424422051-8603046

REMBANG, rembangcyber.com – Polres Rembang  memusnahkan 289 botol minuman keras berbagai merk, di Kompleks Mapolres Rembang, Kamis (22/12).

Miras tersebut merupakan barang bukti hasil razia cipta kondisi yang  dilakukan Polres Rembang menjelang Natal 2016 dan tahun baru 2017.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan miras dari botol selanjutnya ditimbun ke dalam tanah.

Kepala Kepolisian Resor Rembang  AKBP Sugiarto, mengatakan, pemusnahan miras barang bukti merupakan komitmen Kepolisian Resor Rembang untuk memberantas minuman beralkohol, supaya wilayah Rembang tetap aman dan konsuaif. Menurut Sugiarto banyak tindak kejahatan yang disebabkan karena pengaruh minuman keras.

“Kami serius dan sungguh-sungguh dalam memerangi penyakit masyarakat diantaranya miras. Kami mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan miras dan harus melaporkan bila ada yang menjual miras. Supaya dilakukan penegakan hukum,” ucapnya.

Pemusnahan miras dihadiri oleh jajaran Forkompimda  Rembang. (Rom)

cek
Exit mobile version