REMBANG, Rembangcyber.com – Empat wartawan yang mengalami intimidasi dari oknum karyawan PLTU Rembang memberikan keterangan di Mapolres Rembang, Selasa (23/8).
Empat wartawan tersebut adalah Sarman Wibowo dari Semarang TV, Djamal A Garhan dari Suara Merdeka, Heru Budi Santoso dari Radio CBFM dan Dicky dari Radio Pop FM.
“Ada lima wartawan yang mendapatkan panggilan untuk memberikan keterangan. Satu orang yakni Wisnu dari Radar Kudus tidak hadir,” ucap Ketua PWI Rembang, Djamal A Garhan.
Djamal menambahkan, dirinya bersama tiga wartawan lain dimintai keterangan polisi seputar kronologi insiden tersebut.
“Pertanyaan seputar kronologi kejadian. Kami sudah buka semuanya kepada penyidik,” ujarnya.
Djamal yang juga Ketua PWI Rembang berharap kasus ini diselesaikan tuntas oleh pihak kepolisian.
“Sehingga, nantinya tidak ada lagi kasus kekerasan yang menimpa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di kemudian hari,” tambahnya.
Tim Advokasi PWI Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap wartawan Rembang yang terkena masalah intimidasi dari oknum karyawan PLTU Rembang.
“Ini bisa dikenakan pasal 18 Undang-undang Pers tahun 1999 junto pasal 355 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta,” pungkasnya. (Rom)