REMBANG (RC) – Kasus perceraian di Rembang tinggi. Dalam rentan waktu Januari hingga Februari 2016, tercatat 203 kasus perceraian.
“Mayoritas pasangan nikah yang cerai, baik cerai talak maupun cerai gugat adalah pasangan muda berusia 20 sampai 35 tahun. Rata-rata sudah punya anak satu,” ucap Saerozi, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Rembang kepada wartawan.
Dari 203 kasus perceraian, tambahnya, cerai talak sebanyak 70 perkara dan cerai gugat sebanyak 133 perkara.
“Rinciannya, Januari terjadi 49 perkara cerai talak dan 69 cerai gugat. Februari terjadi 21 cerai talak dan 64 cerai gugat. Cerai gugat lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak,” tambahnya.
Tingginya angka perceraian di Rembang disebabkan beberapa faktor diantaranya masalah ekonomi dan kehadiran orang ketiga.
“Banyak pengakuan dari para istri yang mengajukan cerai gugat karena mereka merasa ditelantarkan secara lahir batin. Selain itu, kehadiran pihak ketiga juga menjadi pemicu goyahnya bangunan rumah tangga,” pungkasnya.(AM)