Terkait Pemasangan APK, KPU Koordinasi Ulang

Pemasangan APK secara vertikal

REMBANG, RC – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang berupa spanduk di tingkat desa telah dilakukan.

Sesuai ketentuan yang disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, pemasangan harus berjajar. Namun di beberapa titik ditemukan pemasangan secara vertikal (atas-bawah).

Untuk mengantisipasi polemik itu, KPU Rembang akan menggelar rapat koordinasi ulang dengan tim sukses (timses) pasangan calon. Selain itu panitia pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga akan diundang untuk membahas adanya perbedaan cara memasang APK tersebut.

“Kami akan menggelar koordinasi ulang tentang teknis pemasangan spanduk yang sebelumnya telah disepakati sejajar,” ujar M Salam, Komisioner Divisi Kampanye pada KPU Rembang, Selasa(15/9).

Untuk sementara ini, M Salam menyatakan spanduk yang telah terpasang vertikal akan dibiarkan terpasang. Namun dia menegaskan akan memasang ulang spanduk, jika hasil koordinasi nanti memutuskan untuk diturunkan dan spanduk wajib dipasang dengan cara berjajar.

Menurutnya pemasangan spanduk dimulai dari sebelah kiri secara berurutan mulai dari nomor urut satu, dua dan tiga dari setiap pasangan calon.

“Jika demikian, maka kami akan meminta PPS untuk mencari lokasi pemasangan APK yang sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014. Pemasangan baik itu sejajar atau atas ke bawah ini memang menjadi evaluasi kami. Ini nanti yang akan kami koordinasikan dengan tim kampanye bersama Panwas,” kata M Salam.  (AM)

cek
Exit mobile version