Komplotan Curas Ini Berhasil Ditangkap Setelah Beraksi Sebanyak 30 Kali

Ilustrasi

LASEM, RC – Aparat Kepolisian Sektor Lasem berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan pencurian disertai kekerasan (curas) lintas kabupaten, Minggu (20/9) sore.
Mereka adalah Mohammad Ali Mashudi (21) warga Desa Jeruk dan Eko Agung Nugroho (17) warga Desa Japeledok, Kecamatan Pancur serta Muhammad Nukmanul Karim (18) warga Desa Sendangagung, Kecamatan Pamotan.

Kapolsek Lasem AKP Eko Budi Sulistyo mengatakan sebelum ditangkap, pihkanya telah melakukan pengintaian secara intensif.

“Setelah kami lakukan pengintaian intensif selama sebulan terakhir, kami langsung melakukan penangkapan,” ucapnya, Senin (21/9).

Dari tiga orang tersangka, Nukmanul merupakan pelaku yang ditangkap pertama kali. Ia digelandang polisi saat jalan-jalan di Pantai Caruban.

Setelah itu baru dua tersangka lainnya ditangkao di sebuah warung biliar di wilayah Lasem.

Berdasar keterangan yang berhasil dikorek dari pelaku, mereka telah beraksi di 30 TKP.

“Lokasinya menyebar, mulai dari Lasem, Rembang, hingga Juwana, Pati, Blora, dan Kudus. Sasarannya beragam, mulai perhiasan, uang, hingga telepon seluler. Untuk yang terkait curanmor, masih kita kembangkan,” tambahnya.

Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. (AM)

cek
Exit mobile version