Ramadhan, Cafe dan Karaoke Tutup Total

Hamzah Fatoni, Sekda Rembang

REMBANG, RC – Selama bulan suci Ramadhan, warung kopi di Kabupaten Rembang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Sedangkan cafe dan karaoke, harus tutup total selama Ramadhan hinggga 10 hari setelah Lebaran.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Rembang, Hamzah Fatoni, Rabu (17/6/2015).

“Pembatasan jam operasi bagi warkop serta dilarang beroperasinya cafe dan karaoke selama Ramadhan semata-mata untuk menciptakan ketenangan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ucap Hamzah.

“ika pemilik warung masih nekat buka melebihi ketentuan, tambah hamzah, pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan memberikan tindakan tegas.

cek

“Kalau ada yang kedapatan melangggar ketentuan, kami akan tindak tegas hingga penutupan ijin operasi,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penegak Perda Satpol PP Rembang, Sudarno mengaku telah melayang surat instruksi bupati terkait hal itu.

“Kami telah kirimkan surat instruksi bupati kepada seluruh pelaku usaha kopi maupun pengelola kafe karaoke. Jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan ini, kami akan menindak tegas,” katanya.

Untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi para pelakau usaha warkop dan Cafe, kami akan meningkatkan patroli maupun razia.

“Kami tak tingggal diam. Selama Ramdhan, kami akan intensifkan patroli dan razia,” tegasnya. (RC-1)

Exit mobile version