Hadew…Warkop Kok Jual Miras

Ilustrasi

REMBANG, RC – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kabupaten Rembang gencar melakukan patroli dan monitoring terhadap warung kopi (warkop) dan cafe Karaoke di Rembang pasca diberlakukannya aturan jam operasi selama Ramadhan.

Hari pertama monitoring, Kamis (18/6/2015) malam, Satpol PP mendapati enam warkop yang melanggar ketentuan jam buka. Bahkan salah satunya, kedapatan menjual minuman keras.

Kasi Penegakan Perda satpo PP Rembang, Sudarno mengatakan giat monitoring hari pertama diakukan di wilayah Kecamatan Sulang dan Rembang.

“Warkop yang melanggar jam operasional kita data dan kita lakukan pembinaan. Sedangkan warkop yang kedapatan menjual miras, kita koordinasikan dengan pihak Polres Rembang untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya, Jumat (19/6/2015).

Sudarno menambahkan, patroli dan monitoring akan dilakukan menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten Rembang secara berkala.

cek

“Khusus untuk cafe karaoke, kami melibatkan instansi terkait utamanya Polres dan Kodim ,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Rembang membatasi jam operasi warung kopi selama Ramadahan antara pukul 17.00 WIb hinggga 22.00 WIB. Pembatasan ini juga berlaku bagi arena permainan atau tempat play station.

Sedangakn cafe dan akraoke  wajib tutup total selama Ramadhan hinggga sepuluh hari pasca lebaran.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan susana tenang dan nyaman selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Salah seorang pengurus paguyuban Warkop di Kecamatan Sulang, Johan mengatakan, aturan jam beroperasi yang dikeluarkan Pemkab melalui Dinbudparpora dinilai sangat menyulitkan bag pelaku usaha warung kopi.

Paslanya, pada saat Ramadhan, penikmat kopi baru akan ke warkop setelah menjalankan ibadah salat terawih.

“ya, ini jelas membuat warkop jadi sepi. Tapi mau bagimana lagi?” ucap Johan.

Ia berharap, kedepannnya Pemkab mengkaji ulang terkait kebijakan jam operasional khusus untuk warung kopi. (RC-1)

Exit mobile version