Calon Suami Wina Lia dilaporkan Polisi

Solo ( Soloraya Cyber ) – Kasus calon Suami Wina pengiklan beli rumah dapat istri mulai masuk jalur hukum. Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Danu Pamungkas, mengatakan , Endang Titien Wapriyustia (50) warga Sumber, Banjarsari Solo itu terbukti tidak diberi nafkah lebih dari enam bulan, hal itu masuk dalam jerat hukum pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman tiga tahun.

Dengan Mengendarai mobil pribadinya AD-8769-OU yang dikemudikan sendiri, Endang Titien Wapriyustia (50) istri sah dari Redi Eko Saputra (46) calon suami Wina Lia, penjual rumah mewah sekaligus mendapatkan istri di Kalasan Sleman, melaporkan suaminya ke Mapolresta Solo, Jalan Adisucipto, Solo, Jumat (22/05/2015).

Endang Titien yang datang sendirian ke Mapolresta Solo, ditemui Kepala Unit (Kanit) I Reskrim AKP Harno dan Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Hastin Marhajati.

Kasat Reskrim Kompol Danu Pamungkas sempat melakukan pemeriksaan awal tentang locus delicti atau tempat kejadian perkara apa masuk wilayah hukum Polresta Solo.

“Ternyata dari hasil gelar tadi bisa diteruskan untuk pemeriksaan lanjutan,”ujar Kompol Danu. Akhirnya Titien secara khusus dimintai keterangan oleh AKP Harno dan AKP Hastin Marhajati . Titien kemudian menyodorkan barang bukti berupa buku nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari serta dokumen foto saat resepsi pernikahan pasangan suami-istri (Pasutri) Redi- Titien.

cek

Terpisah , Kepala KUA Banjarsari Muhtaroji membenarkan kalau pasutri Redi -Titien menikah di KUA Banjarsari 8 Maret 2014. Saat disinggung dalam data KUA Banjarsari, pekerjaan Redi sebagai petani. Namun dalam keseharian Redi kepada  istrinya mengatakan sebagai Kepala Urusan Kredit sebuah bank nasional di Lampung. (*)

Exit mobile version